IDXChannel – Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi dan antarnegara mulai berlaku hari ini, 1 November 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Kepmen 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Antarnegara.
Berdasarkan kepmen tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi yang mencapai 27 lintasan di seluruh Indonesia, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 5 persen.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk memenuhi kekurangan perhitungan harga pokok produksi (HPP) angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi. Menurut dia, HPP saat ini masih kurang 31,8 persen dibandingkan tarif yang berlaku.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan, Gapasdap, pihak asuransi baik Jasa Raharja maupun Jasa Raharja Putra, perwakilan konsumen, dan terakhir dilakukan pengecekan oleh Kemenko Marves pada 2019.
"Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, paling tidak sedikit memberikan nafas bagi kami, walaupun sebenarnya masih belum memenuhi harapan pengusaha angkutan penyeberangan," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Kendati demikian, kondisi tarif angkutan penyeberangan setelah kenaikan tersebut menurutnya masih jauh dibandingkan dengan perhitungan biaya yang ada. Gapasdap berharap dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif mengingat perhitungan 2019 yang lalu, beberapa komponen biaya sudah tidak relevan lagi.
Sebagai contoh, untuk kurs dolar waktu itu menggunakan asumsi Rp13.931 per USD. Sementara saat ini nilai tukar mata uang AS itu sudah mencapai hampir Rp16.000. Padahal, 70 persen dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs USD.
Khoiri menuturkan, jika tidak dilakukan penyesuaian tarif kembali, operator penyeberangan akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.