Jika tariff PPN dinaikkan 5%, hal itu tidak berdampak pada penerimaan PPN yang akan naik 5%. Hal itu disebabkan konsumi yang mengalami tekanan atau penurunan.
Ruben menuturkan, bahwa roda kebijakan ada dalam kendali pemerintah untuk mempertahankan konsumsi masyarakat pada periode setelah Tarik PPN dinaikkan.
Sebagai informasi, tarif PPN Indonesia saat ini berada di bawah rata-rata kawasan Asia di level 12%. Kendati demikian jumlah PPN tanah air masih lebih tinggi dibandingkan sebagian negara Asia seperti Singapura dan Thailand yang berada di level 7%.
“Jika tarif PPN tetap harus meningkat, maka jalan yang harus dilakukan pemerintah adalah menerapkan peningkatan tarif pada jenis barang yang cenderung lebih in-elastis terhadap peningkatan harga seperti barang-barang primer maupun sekunder,” terangnya.
(IND)