sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Perbedaannya! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Economics editor Tika Vidya/Litbang MPI
13/09/2021 17:39 WIB
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. (Foto: MNC Media)
Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Maraknya pinjaman online ilegal kerap meresahkan masyarakat. Pinjaman online ilegal kerap terjebak debitur ketika meminjam dana hingga ancaman teror. 

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan legal.  Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

-          Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

-          Menggunakan SMS/Whatsapp untuk penawaran

-          Pemberian pinjaman sangat mudah

-          Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

-          Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

-          Tidak mempunyai layanan pengaduan

-          Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

-          Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

-          Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

  

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal:

-          Terdaftar/berizin dari OJK

-          Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

-          Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

-          Bunga atau biaya pinjaman transparan

-          Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

-          Mempunyai layanan pengaduan

-          Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

-          Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

-          Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. (TIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement