sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Profil Mitora, Perusahaan Singapura Penggugat Keluarga Cendana

Economics editor Yulistyo Pratomo
07/04/2021 14:17 WIB
Mitora Pte Ltd menggugat yayasan dan keluarga Cendana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kenali Profil Mitora, Perusahaan Singapura Penggugat Keluarga Cendana. (Foto: MNC Media)
Kenali Profil Mitora, Perusahaan Singapura Penggugat Keluarga Cendana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mitora Pte Ltd menggugat yayasan dan keluarga Cendana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Mitora menggugat mereka untuk membayar ganti rugi sekaligus tunggakan pembayaran sebesar Rp586 miliar.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021), Mitora menggugat Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Selain menuntut tunggakan kewajiban dan imateril, perusahaan itu juga meminta kepada pengadilan untuk menyita bangunan yang dikelola keluarga Cendana. Bangunan tersebut antara lain Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu. Mitora juga meminta pengadilan untuk menyita tanah dan bangunan yang betrada di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Perusahaan apakah Mitora hingga berani menggugat keluarga Cendana?

Tim IDX Channel mencoba mencari sejumlah informasi dari internet mengenai keberadaan perusahaan tersebut. Diketahui, Mitora bergerak di bidang usaha Konsultasi Pelayanan Manajemen yang berdiri sejak tahun 2002 lalu.

Tidak banyak informasi yang didapatkan mengenai Mitora, namun perusahaan ini mencantumkan diri beralamat di District 1 (Raffles Place, Cecil, Marina, People's Park). Perusahaan ini merupakan usaha tertutup, artinya tidak ada satu lembar saham yang ditawarkan kepada publik. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement