sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN

Economics editor Nia Deviyana
10/10/2024 12:27 WIB
Percepatan pembentukan Tim P3DN sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5 persen.
Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN. Foto: MNC Media.
Kendalikan Produk Impor, Kemenperin Kejar Pembentukan Tim P3DN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan pentingnya percepatan pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian, Lembaga, BUMN/BUMD, hingga ke taraf pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten. 

Keberadaan Tim P3DN memiliki peran vital dalam hal pelaksanaan koordinasi, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaan penggunaan PDN pada pengadaan barang jasa pemerintah.

"Pada tahun 2022, jumlah Tim P3DN terbentuk sebanyak 593 tim dan mengalami peningkatan menjadi 659 tim pada tahun 2023. Kami berharap, di akhir tahun ini jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai 710 tim dari unsur Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah," kata Sekretaris Jenderal Eko S.A Cahyanto dalam Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Eko menyampaikan, percepatan pembentukan Tim P3DN sejalan dengan upaya untuk mengurangi ketergantungan impor sampai dengan 5 persen. Kemudian, amanat terkait pembatasan impor tersebut sejalan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang tercantum dalam Inpres 2 Tahun 2022. 

"Presiden telah menyampaikan arahan jelas kepada setiap Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah agar 95 persen anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah dialokasikan untuk produk dalam negeri,” kata dia.

Guna memastikan pencapaian target 95 persen anggaran pengadaan barang jasa pemerintah untuk PDN, Eko menyebutkan terdapat tiga langkah percepatan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Tim P3DN. 

Pertama, Tim P3DN dapat melakukan pengendalian penggunaan produk impor sesuai dengan Surat Edaran Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi nomor 87 tahun 2022. Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25 persen hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.

Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri. 

"Kami mendapatkan banyak tanggapan positif dari produsen terkait pelaksanaan BM. Kegiatan ini ternyata dapat membuka peluang pasar baru untuk PDN masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah," kata Eko.

Langkah ketiga yang bisa dilakukan oleh Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran.

"Tim P3DN masing-masing instansi harusnya melakukan identifikasi kebutuhan rencana pembelian PDN mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement