sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Bappenas Sebut Swasta Bisa Isi 18 Jabatan Kosong di IKN

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
04/04/2023 22:16 WIB
Jabatan setingkat Eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan untuk diisi oleh pihak swasta.
Kepala Bappenas Sebut Swasta Bisa Isi 18 Jabatan Kosong di IKN. (Foto MNC Media).
Kepala Bappenas Sebut Swasta Bisa Isi 18 Jabatan Kosong di IKN. (Foto MNC Media).

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja di Nusantara telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Ketenagakerjaan di Nusantara.

"Kan tidak semua ASN di Otorita IKN dan juga tak semua pihak swasta, jadi yang the best saja," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengakui, kalau pihaknya keteteran karena hingga saat ini masih ada 18 jabatan di Otorita IKN yang belum terisi.

"Kami keteteran kalau boleh jujur, kalau ini tidak segera dilengkapi," ujar Bambang, kemarin (3/4).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement