Menurutnya, penyerapan tenaga kerja di Nusantara telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kemudian aturan tersebut telah diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Ketenagakerjaan di Nusantara.
Baca Juga:
"Kan tidak semua ASN di Otorita IKN dan juga tak semua pihak swasta, jadi yang the best saja," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono mengakui, kalau pihaknya keteteran karena hingga saat ini masih ada 18 jabatan di Otorita IKN yang belum terisi.
"Kami keteteran kalau boleh jujur, kalau ini tidak segera dilengkapi," ujar Bambang, kemarin (3/4).