Itu berarti satu SPPG bisa mendapatkan Rp3,85 juta. Hal itu pun bisa menjadi sumber pendapatan yang potensial, mengingat minyak jelantah tergolong barang yang sudah tidak digunakan lagi dan tidak dibukukan dalam laporan keuangan.
Lebih lanjut, Dadan menyatakan jika ada pelaku usaha yang mampu mengelola pengumpulan minyak jelantah di tingkat kabupaten, maka hasilnya bisa diekspor atau dimanfaatkan sebagai bahan baku biofuel.
"Kalau satu pemasok minyak jelantah saja bisa memperkerjakan dua hingga lima orang, berarti tenaga kerja tidak langsung dari SPPG akan bertambah. Ini sejalan dengan program percepatan pengentasan kemiskinan," tandasnya.
(Febrina Ratna Iskana)