sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri

Economics editor Dita Angga Rusiana
18/01/2022 18:04 WIB
Meningkatnya kasus covid terutama hadirnya varian Omicron membuat Pemerintah pusat tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri (FOTO: MNC Media)
Kepala Daerah Bakal Disanksi Bila Nekat Pergi ke Luar Negeri (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Meningkatnya kasus covid terutama hadirnya varian Omicron membuat Pemerintah pusat tegas melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Bila ada pejabat yang melanggar siap-siap diberi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri. Langkah ini untuk menghindari penyebaran varian omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat.

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” katanya dikutip dari siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (18/1/2022)

Suhajar mengatakan bahwa dalam rapat terbatas hari minggu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” tuturnya.

Selain itu dia juga meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan. Diantaranya dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Selain itu dia meminta pemerintah daerah untuk dapat memberikan imbauan kepada masyarakat. Baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.
“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan,sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran (SE). Diantaranya SE Mendagr pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri. 

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19. Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

 Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement