sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Daerah Diminta Proaktif Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Economics editor Raka Dwi Novianto
09/03/2022 17:33 WIB
Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar proaktif melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Kepala Daerah Diminta Proaktif Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu. (Foto: MNC Media)
Kepala Daerah Diminta Proaktif Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu. (Foto: MNC Media)

"Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah," jelasnya. 

Karena itu, Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu. 

Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengatakan, bagi pemda, utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan. 

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah. 

"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran," terang Mendagri. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement