sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara

Economics editor Tim IDXChannel
01/07/2021 16:33 WIB
Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat, bisa disanksi pemberhentian sementara oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara (FOTO: MNC Media)
Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara (FOTO: MNC Media)

“Semisalnya terjadi ketumunan sehingga terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana bahkan pidananya cukup lama waktunya,” ucapnya.

Ia menambahkan, kemudian KUHP juga bisa diterapkan, kalau sudah diperintahkan untuk berhenti melanjutkan perjalanan, itu sudah diatur tidak boleh.

“Atau misalnya ada tempat yang harusnya pada jamnya harus ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan dan melawan, ada pasalnya 212 - 218 KUHP,” katanya. 

“Selain itu Perda yang sudah dibuat dari tahun lalu dan hampir semua daerah memiliki perda tentang ketaatan protokol kesehatan yang ada sanksinya pidana denda dan sosial seperti operasi yustisi,” tutup Tito. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement