“Semisalnya terjadi ketumunan sehingga terjadi penularan, itu dapat dikenakan pidana bahkan pidananya cukup lama waktunya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kemudian KUHP juga bisa diterapkan, kalau sudah diperintahkan untuk berhenti melanjutkan perjalanan, itu sudah diatur tidak boleh.
“Atau misalnya ada tempat yang harusnya pada jamnya harus ditutup, tapi kemudian tidak dilaksanakan dan melawan, ada pasalnya 212 - 218 KUHP,” katanya.
“Selain itu Perda yang sudah dibuat dari tahun lalu dan hampir semua daerah memiliki perda tentang ketaatan protokol kesehatan yang ada sanksinya pidana denda dan sosial seperti operasi yustisi,” tutup Tito. (RAMA)