sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara

Economics editor Tim IDXChannel
01/07/2021 16:33 WIB
Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat, bisa disanksi pemberhentian sementara oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara (FOTO: MNC Media)
Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat, Tito: Bisa Diberhentikan Sementara (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di seluruh wilayah Jawa-Bali, bagi Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan tersebut, bisa disanksi pemberhentian sementara oleh Pemerintah Pusat.

Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).

“Ada juga undang-udang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepada daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat ini juga dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis sampai dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dan itu sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Daerah,” ungap Tito.

Selain itu, kata Tito, PPKM Darurat ini juga memuat sanksi pidana hingga denda sampai sanki sosial bagi masyarakat yang tidak mentaati aturan PPKM Darurat. Namun tentunya, sanksi pidana adalah upaya terakhir yang akan diambil.

Titp menjabarkan, pemerintah akan menggunakan undang-undang yang ada, misalnya undang-undang yang terkait masalah penegakkan protokol kesehatan pandemi, Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan Pasal 93, ada pula Paal 212 dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, undang-undang tentang wabah penyakit menular .

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement