sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus

Economics editor M Fadli Ramadan
11/09/2022 22:30 WIB
Kendaraan umum atau kendaraan niaga harus melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)

“Sejauh ini untuk seluruh unit Bejeu aman-aman saja saat uji KIR. Tapi untuk beberapa unit kami yang lama tidak jalan saat pandemi Covid-19 itu ada masalah di gas buang dan pengereman,” tambah dia.Untuk perawatan, Muhammad Iqbal memastikan setiap armada bus melakukan servis secara berkala demi lolos uji KIR.

“Kami melakukan perawatan berkala itu sesuai yang disarankan dealer, yaitu setiap 20.000 km. Servis juga ada tingkatannya, kecil, menengah, dan besar. Untuk servis besar itu dilakukan setiap 4x20.000 km," pungkas dia.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement