sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus

Economics editor M Fadli Ramadan
11/09/2022 22:30 WIB
Kendaraan umum atau kendaraan niaga harus melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kendaraan umum atau kendaraan niaga harus melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. Salah satunya adalah bus yang memiliki trayek panjang atau pariwisata yang hanya keluar jika mendapatkan sewa.

Perusahaan Otobus (PO) tentu saja tak ingin armadanya mengalami hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang baru terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Jika dicek pada di Kementerian Perhubungan, masa berlaku uji KIR telah berakhir pada Februari 2022.

Oleh karena itu, besar kemungkinan bus tersebut tidak laik jalan karena belum melakukan uji KIR sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, ada banyak manfaat yang didapatkan ketika melakukan pengujian kelaikan jalan bus.

Ini diungkapkan oleh CEO Bejeu Muhammad Iqbal bin Tosin yang menegaskan uji KIR bagi armada busnya sangat penting. Pasalnya, itu menyangkut keselamatan banyak orang, maka dari itu penting untuk dilakukan pengecekan oleh pihak lain.

“Uji KIR bukan hal yang penting atau tidak penting, tapi kebutuhan kami selaku PO bus. Memang perlu dilakukan pengujian secara berkala karena unit setiap hari jalan,” kata Iqbal ketika dihubungi MNC Portal, Minggu (11/9/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement