sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus

Economics editor M Fadli Ramadan
11/09/2022 22:30 WIB
Kendaraan umum atau kendaraan niaga harus melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)
Kerap Kecelakaan, Uji KIR Harga Mati bagi PO Bus (Foto: MNC Media)

“Kami juga sudah mengikuti arahan pabrikan atau dealer dalam perawatan bus, tapi kami juga perlu diuji mulai dari rem, gas buas dan sebagainya oleh pihak lain, yang mana dalam hal ini Dishub.

“Kita itu kan pelayan publik, saya kira itu sebuah kebutuhan. Ini juga menyangkut keselamatan orang lain. Maka dari itu lebih adil jika ada pihak luar yang melakukan pengujian,” jelasnya.

Muhammad Iqbal menegaskan pihaknya juga telah melakukan perawatan secara rutin yang dilakukan para mekanik di pool pusat. Tapi, ia menegaskan itu belum cukup untuk memastikan bahwa bus tersebut laik jalan, meski dalam kondisi prima.

Salah satu hal yang masuk dalam uji KIR adalah gas buang yang kerap menghambat proses lulus pengujian. Maka dari itu, setiap armada bus Bejeu dipastikan mengganti oli dan filter oli secara teratur demi memastikan emisi masih dalam tahap aman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement