sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerap Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
26/07/2023 23:30 WIB
Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi perlintasan sebidang Kereta Api di Indonesia. 
Kerap Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api. Foto: MNC Media.
Kerap Terjadi Kecelakaan, Kemenhub Evaluasi Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi perlintasan sebidang Kereta Api di Indonesia. Hal itu karena perlintasan sebidang kerap menyebabkan insiden kecelakaan kereta.

"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Risal menjelaskan beberapa upaya yang dilakukan seperti menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan atau jaraknya kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Sebab, menurutnya saat ini jumlah perlintasan sebidang KA sudah cukup banyak.

Adapun upaya lain dilakukan oleh DJKA untuk menangani perlintasan sebidang seperti memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan Fly Over / Underpass, membangun jalan kolektor/frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas), program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu, serta perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX).

Selain itu Risal menjelaskan Kemenhub juga mengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan, membuat program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera; serta memberikan sosialisasi, Kampanye dan Promosi keselamatan di perlintasan.

Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, Risal juga menyebutkan bahwa saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang. 

"Kami secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," pungkas Risal. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement