sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kesetaraan Vaksin Covid-19 Berlaku Juga Bagi WNA dan Pengungsi

Economics editor Rizky Pradita Ananda
30/09/2021 08:11 WIB
dr. Reisa Broto Asmoro menegaskan prinsip kesetaraan vaksin Covid-19 ini juga diberlakukan pemerintah bagi WNA dan pengungsi.
Kesetaraan Vaksin Covid-19 Berlaku Juga Bagi WNA dan Pengungsi(Dok.MNC Media)
Kesetaraan Vaksin Covid-19 Berlaku Juga Bagi WNA dan Pengungsi(Dok.MNC Media)

“Divaksinasi dengan vaksin Gotong Royong yang didaftarkan oleh organisasi nirlaba internasional yang berkedudukan di Indonesia,” tambahnya.

Dari keterangan dr. Reisa, diketahui bahwa sesuai informasi yang diterima pemerintah Indonesia. Keluarga besar Badan-Badan di bawah naungan PBB, sudah membantu memfasilitasi divaksinnya lebih dari 300 orang pengungsi jalur vaksin Gotong Royong.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah diizinkan untuk mengikutkan para pengungsi untuk vaksinasi di daerahnya. Tapi dengan syarat, apabila cakupan vaksinasi di daerah mereka sudah tinggi atau minimal sudah 70 persen untuk cakupan dosis pertama di daerah tersebut. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement