IDXChannel - Cakupan laju vaksinasi Covid-19 tengah menjadi perhatian utama pemerintah pusat saat ini, dalam upaya penanganan situasi pandemi. Sehingga akhirnya, tujuan agar bisa keluar dari pandemi menuju endemi bisa terwujud.
Tidak hanya memastikan vaksinasi Covid-19 merata dan setara, termasuk bisa didapatkan oleh semua orang lanjut usia yang masuk kategori dan penyandang disabilitas yang sudah tercatat dan juga anak-anak.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro menegaskan prinsip kesetaraan dan merata terkait vaksin Covid-19 ini juga diberlakukan Indonesia bagi warga negara asing termasuk yang statusnya sebagai pengungsi.
“Prinsip merata dan setara dalam vaksinasi ini kita berlakukan untuk Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi, yang mengatur bahwa selain diplomat dan pemegang izin tinggal di Indonesia (KITAS dan KITAP), WNA yang berstatus pengungsi pun berhak divaksinasi,” jelas dr. Reisa saat siaran langsung update PPKM, Rabu (29/9/2021).
Secara mekanisme, vaksinasi bagi warga negara asing termasuk yang berstatus sebagai pengungsi ini, didapatkan melalui jalur vaksin Gotong Royong.
“Divaksinasi dengan vaksin Gotong Royong yang didaftarkan oleh organisasi nirlaba internasional yang berkedudukan di Indonesia,” tambahnya.
Dari keterangan dr. Reisa, diketahui bahwa sesuai informasi yang diterima pemerintah Indonesia. Keluarga besar Badan-Badan di bawah naungan PBB, sudah membantu memfasilitasi divaksinnya lebih dari 300 orang pengungsi jalur vaksin Gotong Royong.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan tersebut, pemerintah daerah diizinkan untuk mengikutkan para pengungsi untuk vaksinasi di daerahnya. Tapi dengan syarat, apabila cakupan vaksinasi di daerah mereka sudah tinggi atau minimal sudah 70 persen untuk cakupan dosis pertama di daerah tersebut.
(IND)