Saat ini, kata dia, ada sekitar 59 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja di sektor formal. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya perlindungan tenaga kerja serta minimnya pengembangan kompetensi untuk kesejahteraan pekerja.
Dia berharap, penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu mengakomodir kebutuhan dunia usaha untuk lebih mudah berekspansi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas kepada masyarakat. Regulasi perlu disusun lebih baik agar memudahkan investor masuk ke Indonesia dan membuka peluang kerja lebih banyak.
Tidak hanya itu, menurut Bob Azam, buruh bukan sekadar aset bagi perusahaan, tapi sekaligus menjadi konsumen atas barang-barang yang diproduksi. Sehingga kesejahteraan buruh akan berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang menyumbang sisi konsumsi.
"Kita berharap dengan undang undang yang baru ini kita menyerap pekerja, kedua bisa memberikan perlindungan kepada buruh kita, karena buruh adalah aset perusahaan, ketiga bisa membangun kesejahteraan buruh," kata dia.
(NIA DEVIYANA)