sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak 6-15 Tahun

Economics editor Achmad Al Fiqri
04/08/2022 12:16 WIB
Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi anak usia 5-16 tahun.
Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak 6-15 Tahun. (Foto: MNC Media)
Ketua DPR Minta Pemerintah Kaji Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak 6-15 Tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster bagi anak-anak berusia 6-15 tahun. Itu karena kasus Covid-19 dalan tren meningkat di tengah berlakunya pembelajaran tatap muka (PTM).

Di sisi lain, dia mengapresiasi upaya pemerintah memberikan vaksin booster bagi anak usia 16-18 tahun. “DPR meminta pemerintah juga mengkaji pemberian booster untuk anak dengan rentang usia 6-15 tahun mengingat saat ini anak-anak sudah aktif kembali bersekolah dan adanya kenaikan kasus Covid-19,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (3/7/2022).

Baginya, vaksinasi booster perlu diberikan pada anak-anak. Itu ditujukan untuk menambah tingkat perlindungan terhadap Covid-19. Apalagi, belakangan waktu terakhir telah ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Meskipun protokol kesehatan ketat telah diterapkan selama pembelajaran tatap muka, potensi penyebaran Covid-19 tetap ada. Oleh karenanya, kekebalan anak usia sekolah patut dipertimbangkan untuk diberikan booster,” ucap Puan.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberi lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 booster pada anak-anak berusia 16-18 tahun menggunakan vaksin Pfizer atau Comirnaty. Pengetatan vaksinasi anak dosis I dan II juga telah dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement