sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua Satgas IDI Nilai PPKM Level 3 Dibutuhkan Saat Nataru, Ini Penjelasannya

Economics editor Binti Mufarida
24/11/2021 14:37 WIB
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: MNC Media)
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: MNC Media)

Zubairi mengatakan benar bahwa kini Indonesia telah berada dalam level situasi pandemi yang terkendali. Bahkan positivity juga cukup rendah, angka kasus baru dan kematian juga terus menurun. Namun, dia menegaskan upaya pencegahan dengan PPKM level 3 ini mencegah Indonesia berada dalam krisis Covid-19 lagi seperti Juli lalu.

“Benar bahwa Indonesia dalam situasi yang cukup baik. Positivity rate rendah, jumlah kasus baru dan kematian juga rendah. Tapi jangan sampai kita masuk krisis lagi. Mari kita bersimpati kepada orang-orang yang sekarat karena Covid-19--bahkan meninggal ketika itu, atau saat ini,” papar Zubairi. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement