sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
11/04/2022 16:01 WIB
hubungan Bapak Mardani dengan terdakwa adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas.
Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel (foto: MNC Media)
Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel (foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, kembali membantah atas sejumlah tuduhan terkait keterlibatannya dalam kasus peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Nama Mardani dikaitkan dalam kasus ini mengingat sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Dengan hanya satu benang merah tersebut, Mardani berharap agar pemberitaan di media tetap berimbang dan berdasar atas fakta hukum yang ada.

"Yang bisa dijelaskan dalam kasus ini adalah bahwa hubungan Bapak Mardani dengan terdakwa adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas. Sehingga kalimat 'memerintahkan' harus dimaknai sebagai bahasa administrasi dari seorang Bupati yang wajib dilakukan oleh seorang Kepala Dinas ketika ada permohonan masyarakat, termasuk permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP)," ujar kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwidjono menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP milik PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tersebut.

Menurut Irfan, kewajiban untuk melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Sehingga Irfan menegaskan sudah menjadi kewajiban bagi bupati dan Kepala Dinas saat itu untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement