sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
11/04/2022 16:01 WIB
hubungan Bapak Mardani dengan terdakwa adalah hubungan struktural antara Bupati dan Kepala Dinas.
Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel (foto: MNC Media)
Ketua Umum HIPMI Bantah Terlibat Suap Izin Usaha Pertambangan di Kalsel (foto: MNC Media)

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang batu ujinya ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," tegas Irfan. 

Irfan menuturkan apa yang disampaikan kuasa hukum Dwidjono merupakan asumsi yang tidak memiliki basis fakta dan tidak berdasar hukum. Terlebih, perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sehingga, menurut Irfan, hal yang disampaikan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangatlah tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Banjarmasin.

"Bahwa perlu kami sampaikan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah kasus yang bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mardani Haji Maming karena pertanggungjawabannya adalah murni pertanggungjawaban bapak Dwijono yang saat ini adalah merupakan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tegas Irfan. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement