sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat untuk Jatim

Economics editor Lukman Hakim
21/07/2021 15:30 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021 dan akan dilonggarkan sektor-sektor tertentu apabila tren kasus COVID-19 menurun. Meskipun demikian, Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat tersebut.

Terdapat beberapa sektor yang akan diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. 

“Insyaallah sore atau malam hari ini keluar SK (surat keputusan) Gubernurnya (pelonggaran)," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, usai meninjau lokasi bantuan oksigen di Pangkoarmada II, Surabaya, Rabu (21/7/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement