sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Khofifah Siapkan SK Pelonggaran PPKM Darurat untuk Jatim

Economics editor Lukman Hakim
21/07/2021 15:30 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menyiapkan Surat Keputusan Pelonggaran PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

Sementara itu, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.

“Di Jawa Timur ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 4. Lalu ada 26 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM level 3. Aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 sama. Ditunggu insyaallah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujar Khofifah.

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement