Friderika mencermati geliat aktivitas santri di dalam pesantren tak terlepas dari kebutuhan atas jasa keuangan, terutama di bidang keuangan syariah. Pemahaman yang mendalam ihwal pinjam-meminjam yang legal yang berbasis syariah dipandang penting bagi masyarakat pesantren.
"Jadi kalau ibunya di rumah butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol, ditanya dulu itu pinjolnya legal atau ilegal. OJK selalu gencar melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat. Nah kalau bisa hubungi ke 081157157157, apakah nama pinjol ini ilegal atau tidak," pungkasnya.
(SAN)