"Ini untuk individu yang belum dapat akses dosis 1 dan 2. Jadi bukan booster. Ketika masuk program ini dia harus sadar tidak boleh masuk ke program vaksinasi gratis pemerintah, tapi masuk ke program vaksinasi gotong royong Individu," ucapnya.
Adapun, Kemenkes menetapkan tarif vaksin individu melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
Harga untuk vaksin dipatok per dosis sebesar Rp 321.660, harga layanan Rp 117.910. Dengan begitu, total harga satu dosis vaksin yang disuntik sebesar Rp 439.570
"Untuk satu orang butuh dua dosis vaksin, (berarti) 2 x Rp439.570 = Rp 879.140 (total dua dosis)," kata Bambang.
(IND)