sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya

Economics editor Anggie Ariesta
25/02/2025 20:08 WIB
Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beragam relaksasi untuk barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan dari luar negeri yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, dalam hal ini WNI yang menerima hadiah/penghargaan dapat mengirimkan barang serupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau satu buah barang hadiah lainnya.

"Di sini secara eksplisit, Menteri Keuangan sudah memberikan relaksasi terkait dengan fasilitas fiskal untuk barang kiriman atau penghargaan internasional. Jadi ini tidak hanya perlombaan, ini baru barang kiriman," ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement