sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya

Economics editor Anggie Ariesta
25/02/2025 20:08 WIB
Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)

Chotibul menegaskan, ada batasan juga mengenai jumlahnya. Satu buah untuk masing-masing jenis barang medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya, atau satu buah untuk barang hadiah lainnya.

DJBC juga menyampaikan negative list seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian. Ada juga aturan bisa melebihi batas jumlah dari bea masuk 7,5 persen, BMT dikecualikan, PPN sesuai ketentuan dan PPh dikecualikan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan dari luar negeri ini mendapatkan fasilitas, sebagai berikut:

Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan;

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement