Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. Media massa nasional atau internasional.
(Dhera Arizona)