sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya

Economics editor Anggie Ariesta
25/02/2025 20:08 WIB
Pengiriman tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk, tidak dipungut PPN, serta dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)
Kiriman Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Simak Ketentuannya. (Foto MNC Media)

Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:
1. Kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
2. Penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
3. Media massa nasional atau internasional.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement