sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Maryadi, 25 Tahun Jadi Salesman Lalu Dipecat dan Hanya Diberi Rp4,5 Juta

Economics editor Widori/Kontributor OKU
01/04/2021 08:06 WIB
Malang benar nasib Maryadi, selama 25 tahun hidupnya dihabiskan canvass salesman lalu dipecat dengan upah hanya Rp4,5 juta.
Kisah Maryadi, 25 Tahun Jadi Salesman Lalu Dipecat (FOTO: MNC Media)
Kisah Maryadi, 25 Tahun Jadi Salesman Lalu Dipecat (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Malang benar nasib Maryadi, usai sudah memasuki 52 tahun dan selama 25 tahun hidupnya dihabiskan canvass salesman di PT Indomarco Adi Prima di Baturaja. Sekarang dirinya telah dipecat dan hanya diberi upah satu bulan gaji Rp4,5 juta.

Maryadi mengabdikan dirinya di Indomarco sejak 1996 atau sudah bekerja selama 25 tahun lamanya sebagai sales di wilayah Belitang, OKU Timur.

Menurut Maryadi surat pemutusan hubungan kerja tersebut di berikan oleh staf gudang Indomarco yang terletak di jalan Garuda depan islamic center Baturaja. "Saya juga tidak mengerti tiba tiba saya datang ke kantor untuk absen saya di tegur oleh karyawan lain kalau saya tidak perlu absen lagi. Kemudian ada yang memberikan surat pemberhentian saya," kata Maryadi, Rabu (31/3/2021). 

Dirinya sempat menanyakan pemberhentiannya tersebut kepada manajemen namun salah satu staf mengaku hanya menjalankan perintah perusahaan. Namun sayang, pemecatan tersebut juga tidak disertai dengan uang pesangon sesuai dengan peraturan Disnaker. 

"Kalau uang pesangon saya tidak menerima, kemarin mau di beri Rp4,5 juta tapi uang akan di berikan setelah saya tanda tangan surat PHK. Tapi saat ini saya tidak tanda tangan karena saya menuntut hak saya jika memang saya di PHK," kata Maryadi. 

Menanggapi kasus ini, Ketua Konfederasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Amrul Alamsyah berharap pihak perusahaan berlaku adil dan memberikan haknya sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan. 


Karena uang pesangon yang diberikan perusahaan tak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2 menyebutkan jika seorang pekerja yang sudah bekerja diatas 24 tahun di PHK, maka kompensasinya perusahaan harus memberikan 9 bulan upah, 10 bulan upah penghargaan. 

"Jadi jika ditotal hak-hak yang harus dibayar perusahaan kepada Maryadi sebesar Rp 225 juta. Namun kenyataannya berbeda sehingga kita berharap ada itikad baik perusahaan dan kita siap memediasi keduanya," ujar Amrul Alamsyah. 

Menurut Amrul yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Herman Sawiran, PT Indomarco tidak menerapkan aturan yang dibuat oleh pemerintah. 

Mengingat PT Indomarco melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak, namun tidak memberikan hak-haknya yang sudah mengabdikan diri kepada perusahaan selama ini

Kembali ke Masyadi. Selama 25 tahun dia bekerja, memang sering mendapat surat peringatan namun kesalahan tersebut tidak merugikan perusahaan dan terkesan mengada-ada. 

Terakhir ada selisih hitung 10 karton mie instan.  Namun setelah di telusuri selisih tersebut ditemukan dan sudah di bayar oleh pihak toko yang menerima kelebihan order barang. 

"Selama ini saya pernah pegang uang tagihan perusahaan sampai ratusan juta, kalau saya mau sudah saya bawa kabur, tidak mungkin saya mau menggelapkan 10 karton mie instan. Namun hal ini yang dianggap kesalahan saya sehingga di PHK," jelas Maryadi.  (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement