"Di satu sisi Ditjen PSKDP melaksanakan pengawasan, supervisi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan di Provinsi. Jadi kita kolaborasi. Saat ini dari target 700 pelaku usaha budi daya, kurang lebih 319 pelaku usaha sudah kita lakukan pengawasannya di lapangan," katanya.
Untuk tingkat kepatuhan, pelaku usaha budi daya pada semester ini telah mencapai 90 persen. Selain itu, Adin menuturkan, terkait penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan sejauh ini efektif sebesar 93,81 persen.
Terdiri dari penyelesaian penyidikan TPKP sebesar 97,54 persen, penyelesaian penanganan barang bukti 89,05 persen, dan penyelesaian penanganan awak kapal TPKP 91,12 persen. Terakhir, perihal wilayah pengelolaan perikanan (WPP) NKRI yang KKP awasi sejauh ini sebanyak enam WPP.
"Kenapa enam WPP, karena dihadapkan dengan keterbatasan sumber daya pengawasan kita membuat semacam urgensitas, kita melihat wilayah tersebut dari segi ancaman terjadinya ilegal fishing maka kita fokus di WPP tersebut," ujarnya.
Adin pun mengatakan secara umum, secara konteks pengawasan, ada 11 WPP yang menjadi tanggung jawab Ditjen PSKDP untuk melaksanakan pengawasan dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
(FRI)