Dalam kasus ini, Adin menuturkan bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dijerat hukuman sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diketahui, speedboat penyelundup BBL berhasil dikuasai oleh URC Hiu Biru 02 pukul 18.30 WIB setelah 16 jam pengintaian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi terkait penyelundupan tersebut dari badan intelligen negara tetangga, pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Pangkalan PSDKP Batam sedang melakukan pendalaman terkait kasus ini, sementara pelepasliaran akan dilakukan pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Batam bersama BPBL dan SKIPM Batam.
(FRI)