sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Klaim, Produk Perikanan RI Sudah Diekspor ke 172 Negara

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
30/12/2022 08:01 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengekspor produk perikanan Indonesia ke 172 negara melalui upaya penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan.
KKP Klaim, Produk Perikanan RI Sudah Diekspor ke 172 Negara. (Foto: MNC Media)
KKP Klaim, Produk Perikanan RI Sudah Diekspor ke 172 Negara. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengekspor produk perikanan Indonesia ke 172 negara melalui upaya penjaminan mutu dan keamanan produk perikanan. Hal tersebut dilakukan melalui penerbitan sertifikat traceability dan sertifikasi critical control point (HACCP).

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari menjabarkan  kegiatan sertifikasi ketertelusuran (traceability) mutu produk kelautan dan perikanan mencapai 230 unit pengolah ikan (UPI) dan sertifikasi critical control point (HACCP) per November Tahun 2022. 

Jumlah capaian sertifikasi tersebut lebih tinggi dibanding 2021, dengan jumlah 191 sertifikat traceability dan 2.406 sertifikat HACCP. Peningkatan Sertifikasi tersebut berdampak terhadap diterimanya produk perikanan Indonesia oleh 172 negara pada tahun 2022. 

"Peningkatan sertifikasi UPI dan HACCP juga membuktikan bahwa Pelaku Usaha Perikanan Indonesia semakin meningkatkan mutu produk  dengan menerapkan sistem pengolahan ikan bertaraf internasional," kata Tari dilansir dari keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan program dan dukungan BKIPM terhadap pelaku usaha dengan menjalankan fungsi sebagai quality assurance produk perikanan. 

Hasilnya, BKIPM melakukan terobosan ekspor ke Arab Saudi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan produk perikanan untuk jamaah haji dan umroh.

Selain itu, pihaknya juga melakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau perjanjian dengan otoritas kompeten sejumlah negara seperti Uni Eropa, Korea Selatan, Tiongkok, Rusia, Kanada, Vietnam, Norwegia, hingga Arab Saudi.

Kiprah BKIPM semakin diakui setelah melakukan Regulatory Partnership Agreement (RPA) dengan Food Drug Administration (FDA) dalam rangka mengamankan dan memperluas ekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Alhasil, dari 127.787 frekuensi ekspor, hanya ada 8 kasus penolakan (0,006%) selama 2022.

"Tentu ini kami lakukan agar produk Indonesia semakin diakui mutunya sekaligus mencegah kemungkinan-kemungkinan hambatan ekspor ke negara-negara tersebut," ujar Tari.

Sementara dalam hal mitigasi sumber daya ikan (SDI) di Indonesia dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM sebanyak 31 UPT BKIPM telah melakukan penindakan terhadap 105 pelanggaran karantina.

Dengan komoditas lobster, kepiting, ikan hias, hingga dan produk olahan ikan. Tari menyebut HPIK bisa berbahaya bagi para pembudidaya serta memicu kerugian ekonomi sekitar Rp115,9 miliar Tahun 2022.

"Bukan hanya mengawal produk ke ekspor, kita juga jaga SDI dari kemungkinan-kemungkinan adanya HPIK," terangnya.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement