Hasilnya, BKIPM melakukan terobosan ekspor ke Arab Saudi yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan produk perikanan untuk jamaah haji dan umroh.
Selain itu, pihaknya juga melakukan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau perjanjian dengan otoritas kompeten sejumlah negara seperti Uni Eropa, Korea Selatan, Tiongkok, Rusia, Kanada, Vietnam, Norwegia, hingga Arab Saudi.
Kiprah BKIPM semakin diakui setelah melakukan Regulatory Partnership Agreement (RPA) dengan Food Drug Administration (FDA) dalam rangka mengamankan dan memperluas ekspor udang ke Amerika Serikat (AS). Alhasil, dari 127.787 frekuensi ekspor, hanya ada 8 kasus penolakan (0,006%) selama 2022.
"Tentu ini kami lakukan agar produk Indonesia semakin diakui mutunya sekaligus mencegah kemungkinan-kemungkinan hambatan ekspor ke negara-negara tersebut," ujar Tari.
Sementara dalam hal mitigasi sumber daya ikan (SDI) di Indonesia dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dari 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM sebanyak 31 UPT BKIPM telah melakukan penindakan terhadap 105 pelanggaran karantina.