Terdapat tiga bidang usaha prioritas yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal atau investasi, yaitu usaha penangkapan, budidaya, dan pengolahan ikan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
"Tahun lalu Singapura cukup tertarik. Tentunya ini juga ada beberapa yang sudah tertarik, dari China ingin masuk. Tentu hal ini harus kita tangkap (momentumnya)," kata Catur.
KKP sendiri akan menginformasikan regulasi baru kepada para investor, baik investor dalam negeri maupun investor asing. Sosialisasi itu mencakup tiga program terobosan KKP, yakni peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kemudian, pengembangan perikanan budidaya untuk meningkatkan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya air tawar, air payau dan air laut berbasis kearifan lokal.