Dalam kesempatan tersebut Hatta juga menyebut jajarannya tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi melainkan keberlanjutan kepiting bakau dengan berpedoman pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut diatur tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Dia mencontohkan pada Juni 2023, BKIPM Ambon melepasliarkan sebanyak 1.070 kepiting bakau dengan total berat 380 kilogram dengan nilai Rp49.400.000 di kawasan mangrove Waiheru, Kota Ambon.
"Kalau belum masuk dalam standard, kami lepasliarkan dan akan menjadi sumber daya untuk masyarakat lokasi pelepasliaran," terang Hatta.
Berdasarkan data BKIPM Ambon, nilai ekspor komoditas perikanan Maluku pada semester I tahun 2023 mencapai USD34,5 juta. Angka tersebut naik 79,56 persen dibanding tahun 2022.
Kemudian dari sisi volume ekspor, komoditas perikanan hidup pada periode Januari sampai-Juni 2023 mencapai 177.362 ekor atau meningkat 75,69 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2022 sebesar 100.951 ekor.
(FRI)