sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Sebut Tiga Potensi Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan, Apa Saja?

Economics editor Azfar Muhammad
04/12/2021 11:07 WIB
Trenggono menilai besar potensi investasi sejalan dengan rencana KKP menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan RI
KKP Sebut Tiga Potensi Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
KKP Sebut Tiga Potensi Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

Misalnya Kebijakan Penangkapan terukur  merupakan cara pemerintah, khususnya KKP dalam mengendalikan penangkapan ikan dengan menerapkan sistem kuota (catch limit) kepada setiap pelaku usaha.  

“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF),” ujarnya. 

KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement