“Pertama adalah aspek regulasi, di mana KKP saat ini tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025,” tutur Trenggono.
Selain regulasi, pemerintah juga fokus pada penguatan basis data informasi, mulai dari pemetaan luasan ekosistem secara presisi, penentuan batas emisi (baseline), hingga penghitungan kapasitas serapan CO2 yang lebih akurat dan terverifikasi.
Trenggono mengungkapkan, terdapat perbedaan fundamental antara pengelolaan karbon di darat dengan karbon biru, terutama pada aspek kepastian teritorial. Pemanfaatan ruang laut menjadi syarat mutlak dalam legalitas setiap proyek mitigasi.
“Penggunaan ruang laut menjadi karakteristik pembeda utama antara karbon biru dengan sektor darat. Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek,” katanya.
(DESI ANGRIANI)