IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dari dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan ada sebanyak 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang sedang dievaluasi. Sampai hari ini jumlahnya mencapai 250 tambang.
“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, tapi terus akan bertambah karena kita evaluasi. Nah termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” kata Hanif di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Hanif mengatakan KLH sedang menghadapi persengketaan lingkungan hidup baik di luar pengadilan maupun yang berlanjut di pengadilan.
“Sebagaimana dimaksud di PP 22 Tahun 2021, maka itu dilakukan di luar pengadilan sampai lima, tujuh kali negosiasi. Bilamana tidak, maka kemudian tidak tercapai akan digeser ke pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa, dari gugatan sengketa permasalahan lingkungan itu, KLH menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.
“Mungkin penerimaan negaranya akan cukup sangat besar ya, karena mungkin hampir 5-6 triliun (rupiah) ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya,” ungkapnya.
Menurutnya pembekuan izin maupun ganti rugi akibat pencemaran itu penting sebagai efek jera sekaligus peringatan untuk perusahaan yang melakukan aktivitas tambang.
“Kita akan terus melakukan pada 14 provinsi kritis ya, ada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar. Ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini terlaporkan sampai tadi malam baru sekitar 250,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)