Lebih lanjut, Hanif menyampaikan bahwa, dari gugatan sengketa permasalahan lingkungan itu, KLH menerima ganti rugi untuk pemulihan lingkungan yang tercemar.
“Mungkin penerimaan negaranya akan cukup sangat besar ya, karena mungkin hampir 5-6 triliun (rupiah) ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya,” ungkapnya.
Menurutnya pembekuan izin maupun ganti rugi akibat pencemaran itu penting sebagai efek jera sekaligus peringatan untuk perusahaan yang melakukan aktivitas tambang.
“Kita akan terus melakukan pada 14 provinsi kritis ya, ada 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel yang cukup besar. Ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini terlaporkan sampai tadi malam baru sekitar 250,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)