sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/06/2025 16:25 WIB
Keempat perusahaan diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007
KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat (Foto: iNews Media Group)
KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal meninjau ulang izin kegiatan tambang nikel oleh empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

"Tim kami telah melakukan tinjauan lapangan. Terkait kondisi ini, kami melakukan kajian lingkungan hidup strategis, serta meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah diberikan pada keempat lokasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Hanif menilai, keempat perusahaan diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebab, pulau-pulau kecil dilarang untuk dimasuki aktivitas pertambangan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, kepentingan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan, industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement