sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/06/2025 16:25 WIB
Keempat perusahaan diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007
KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat (Foto: iNews Media Group)
KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat (Foto: iNews Media Group)

"Memang, berdasarkan laporan, keempat perusahaan itu berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan terganggunya lanskap serta keanekaragaman hayati (biodiversity) di Raja Ampat," tutur dia..

Hanif menambahkan, sekitar 75 persen spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97 persen Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan.

"Kita sudah tahu persis, di Papua Barat Daya terutama Raja Ampat bagaimana keanekaragaman hayatinya. Karena secara geologi, pulau-pulau di sana tersusun dari batuan khas, sehingga hampir di seluruh pulau-pulau kecil tersebut hidup dan berkembang biak spesies koral atau terumbu karang," kata dia.

Sebagai informasi, PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2014, lalu Adendum AMDAL di 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan 2015 dan 2018.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement