"Memang, berdasarkan laporan, keempat perusahaan itu berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan terganggunya lanskap serta keanekaragaman hayati (biodiversity) di Raja Ampat," tutur dia..
Hanif menambahkan, sekitar 75 persen spesies koral dunia ada di Raja Ampat. Selain itu, hampir seluruh wilayah atau sekitar 97 persen Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan.
"Kita sudah tahu persis, di Papua Barat Daya terutama Raja Ampat bagaimana keanekaragaman hayatinya. Karena secara geologi, pulau-pulau di sana tersusun dari batuan khas, sehingga hampir di seluruh pulau-pulau kecil tersebut hidup dan berkembang biak spesies koral atau terumbu karang," kata dia.
Sebagai informasi, PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2014, lalu Adendum AMDAL di 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan 2015 dan 2018.