IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Kerja sama tersebut menyangkut dukungan fungsi intelijen dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk melakukan pengawasan proyek strategis hulu migas.
Perjanjian kerja sama antara SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung ditandatangani oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani.
Kemudian disaksikan Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf, Direktur D Jam Intelijen, Katarina Endang Sarwestri, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Serang, Senin (4/12).
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, Jamintel melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional melalui kegiatan Usaha Hulu Migas dalam bentuk dukungan fungsi intelijen pada pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan aset di lingkungan SKK Migas.
“Kami mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas agar terpenuhinya target 1 juta barel minyak dan 12 BSCFD Gas Bumi pada 2030,” kata Reda dalam keterangan resminya, Selasa (5/12).
Reda menegaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan perwujudan dukungan Kejaksaan terhadap SKK Migas untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta mendukung proses transisi energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menuturkan, program 1 juta barel dan 12 BSCFD Gas di 2030 membutuhkan peran Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, pengamanan dan pengawalan proyek-proyek strategis.
“Seperti kita ketahui, Industri Hulu Migas merupakan proyek strategi nasional dan banyak sekali tantangan yang dihadapi dan ini perlu pengawalan dari Kejaksaan,” ujar Nanang.
Menurutnya, sebelumnya SKK Migas dan Jaksa Agung telah menandatangani kesepahaman pada 22 November 2023. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, SKK Migas juga membutuhkan dukungan bidang intelijen dalam kegiatan usaha Hulu Migas.
“Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan kerja sama dalam mencapai target pemerintah di industri hulu migas,” tandas Nanang.
Penanaman Manggrove
Selain melakukan penandatangan perjanjian kerja sama, SKK Migas dan Jamintel Kejaksaan Agung juga melakukan penanaman 10 ribu pohon manggrove dan pelapasan burung di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Penanaman mangrove dilakukan untuk mendukung pemerintah yang tengah gencar mengembangkan proyek Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and storage (CSUS).
“Dengan program ini, kita berharap investasi terus meningkat dan lingkungan tetap terjaga demi masa depan generasi penerus menuju Indonesia emas 2045,” papar Reda.
Nanang juga menambahkan, penanaman pohon ini merupakan kontribusi Industri Hulu Migas untuk sama-sama berupaya meningkatkan produksi dan menurunkan emisi karbon.
(FAY)