Kemudian yang ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Keempat, cuti bersama tetap berlaku pada 12 Mei 2021, dan Kelima, pemberian bantuan sosial dalam rangka lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.
Lalu, keenam, kegiatan keagamaan dalam pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag), ketujuh, pengecualian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas maupun masyarakat yang memliki keperluan mendesak, dengan syarat memiliki surat tugas atau surat keterangan dari kepala desa.
Terakhir, atau kedelapan, pengawasan lalu lintas secara teknis dikordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI-Polri serta Satgas Covid-19.
"Bagi yang melanggar, terdapat sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan bahkan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (RAMA)