IDXChannel - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengaku saat ini naskah saat ini revisi Undang-Undang minyak dan gas (UU Migas) telah rampung. Namun, masih perlu keputusan dari pemerintah terkait persetujuan pengesahan revisi UU tersebut.
Lewat revisi UU tersebut, kata dia, maka akan mengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas) yang bersifat sementara dengan Badan Usaha Khusus (BUK) permanen sebagai lembaga pengatur dan pelaksana kegiatan hulu migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Naskah akademik di revisi UU Migas sudah, hanya ada dua pilihan. Apakah antara (membentuk) Badan Usaha Khusus (BUK), apakah mempertahankan seperti SKK Migas Plus, atau kembali ke Pertamina," ujarnya dalam acara Sindonews Sharing Session di iNews Tower, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, revisi UU Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di era transisi energi. Namun, revisi ini juga perlu persetujuan pemerintah sebelum resmi diundangkan.
"Mohon maaf sekali lagi saya bicara terbuka, yang sering males itu pemerintah. Kalau kami sudah tuntas, baik itu UU Energi Terbarukan, atau naskah akademik di bidang UU Migas," kata dia.