Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi di sektor hulu migas, dan memastikan ketahanan energi nasional. Beberapa poin penting yang diusulkan meliputi pengaturan badan usaha khusus (BUK) dan dana pengembangan (petroleum fund), serta penyesuaian terms and conditions untuk menarik investor.
Sebab, kata dia, SKK Migas dibentuk berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan sementara pengganti BP Migas. Revisi UU Migas akan membentuk badan permanen sebagai penggantinya.
"Kepastian hukum dalam bentuk UU, itulah yang secara internasional (di Indonesia) masih lemah," ujarnya.
(Dhera Arizona)