Sementara itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) menjadi satu-satunya produk yang mengalami kenaikan dengan harga rata-rata sebesar USD799,48/WE atau naik sebesar 0,38%, sedangkan untuk komoditas produk pertambangan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD117,98/WE masih tetap tidak mengalami perubahan.
Didi menyampaikan penetapan HPE produk pertambangan periode November 2022 ini dilakukan sebagaimana mekanisme pada periode sebelumnya, yaitu dengan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Masukan dan usulan harga oleh ESDM tersebut didasarkan pada perhitungan berbasis data perkembangan harga yang diperoleh dari beberapa sumber, yaitu Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
"HPE kemudian ditetapkan setelah adanya rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," tutupnya. (NIA)