sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak

Economics editor Arie Dwi Satrio
13/10/2021 09:20 WIB
Konglomerat sekaligus pendiri Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan disebut namanya dalam persidangan dugaan suap mantan pejabat pajak.
Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak (FOTO: MNC Media)
Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak (FOTO: MNC Media)

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang ditingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa dipersidangan," pungkasnya

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan juga terungkap bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement