IDXChannel - Konglomerat sekaligus pendiri PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin (PNBN), Mu'min Ali Gunawan disebut namanya dalam persidangan dugaan suap mantan dua pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak.
Munculnya nama Mu'min dalam persidangan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta-faktar persidangan dalam perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta PT Bank Panin. Tindaklanjut KPK, nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan tim jaksa.
Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menanggapi munculnya nama Bos PT Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dan dalam persidangan dua terdakwa mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, beberapa waktu lalu.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).
KPK juga mengisyaratkan bakal memintai keterangan Mu'min Ali Gunawan ihwal perkara dugaan suap yang menyeret PT Bank Panin. Pemanggilan seseorang, kata Ali, dimungkinkan untuk membuktikan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa maupun tersangka dalam kasus suap rekayasa nilai pajak ini.