sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak

Economics editor Arie Dwi Satrio
13/10/2021 09:20 WIB
Konglomerat sekaligus pendiri Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan disebut namanya dalam persidangan dugaan suap mantan pejabat pajak.
Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak (FOTO: MNC Media)
Konglomerat Mu'min Ali Gunawan Pendiri Bank Panin Terseret Dugaan Suap Pajak (FOTO: MNC Media)

Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian menjadi saksi.

Kuasa Hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.

Diketahui, selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement